Kembali Bergulir, Wacana Redenominasi, Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1.

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah kembali membuka wacana untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah. Maksudnya, penyederhanaan nilai rupiah dengan mengurangi tiga angka nol seperti Rp 1000 menjadi Rp 1.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Setidaknya ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, salah satunya RUU Redenominasi.

Setidaknya ada dua alasan Kemenkeu menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas. Mengutip PMK 77 tahun 2020, Selasa (7/7/2020), berikut dua alasan tersebut:

a. Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.

b. Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Sebagai informasi, rencana awalnya upaya redenominasi ini akan dilakukan per tahun ini. Dari catatan yang ada , rencana redenominasi mata uang sendiri sudah diembuskan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo sejak 2017.

Target awalnya, di tahun 2018 rencana ini masuk ke dalam Prolegnas DPR, dan proses redenominasi pun bisa dilakukan per 1 Januari 2020. Namun sayangnya saat itu RUU redenominasi tak masuk dalam prolegnas.

Pertengahan 2019 lalu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan hal ini karena dalam proses redenominasi membutuhkan Undang-undang (UU) sebagai landasan hukumnya. Saat ini kajian soal redenominasi juga masih dilakukan oleh BI agar semakin matang.

Menurut dia, bank sentral belum bisa memastikan kapan RUU redenominasi akan masuk ke prolegnas di DPR RI.

“Waktu itu pada pemberitaan tahun 2017 Gubernur BI Agus Martowardojo ingin redenominasi masuk dalam prolegnas 2018, tetapi kan tidak masuk. Ya rencana redenominasi 2020 tidak jadi,” kata Onny saat itu.

Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.

(lk/*)

Komentar