Keputusan Panglima TNI, Brigjen Wahyu Diangkat Jadi Danpaspampres

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan TNI.

Dalam beleid yang diteken Andika di Jakarta pada Senin (27/6/2022), Andika merotasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.

Salah satunya adalah Komandan Pasukan Pengamanan Presiden yang berganti dari Mayor Jenderal TNI Tri Budi Utomo menjadi Brigadir Jenderal TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko.

Tri Budi lantas menjabat sebagai Pangdam VI Mulawarman. Ia menggantikan Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso yang bergeser menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

 Sementara itu, Wahyu merupakan Wadan Paspampres

Posisi Wadan Paspampres kemudian ditempati Brigen TNI (Mar) Oni Junianto yang sebelumnya menajabt sebagai Dandenma Mabes TNI.

Mutasi juga melibatkan eks ADC (aide de camp) atau ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Marsda Mohammad Tonny Harjono dari Sesmilpres Kemensetneg menjadi Dankodiklatau dan Laksma TNI Hersan dari Staf Khusus Kasal menjadi Sesmilpres Kemensetneg.

Komentar