JurnalPatroliNews – Jakarta,- Meskipun BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, ternyata ada sejumlah jenis pengobatan yang tidak ditanggung oleh program ini. Secara umum, yang tidak dicover adalah pelayanan yang bukan termasuk kebutuhan kesehatan dasar atau lebih bersifat estetika.
Untuk iuran BPJS sendiri, saat ini terbagi menjadi tiga kategori:
- Kelas 1: Rp150 ribu per bulan per orang.
- Kelas 2: Rp100 ribu per bulan per orang.
- Kelas 3: Rp35 ribu per bulan per orang (sebenarnya Rp42 ribu, tetapi disubsidi pemerintah Rp7 ribu).
Aturan mengenai jenis pengobatan yang tidak ditanggung ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada setidaknya 21 jenis layanan yang tidak masuk cakupan BPJS Kesehatan, di antaranya:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan kecantikan seperti operasi plastik dan perawatan estetika.
- Perawatan gigi untuk estetika, seperti pemasangan behel.
- Pengobatan penyakit akibat tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.
- Cedera yang disebabkan oleh tindakan sengaja, seperti percobaan bunuh diri.
- Penyakit terkait konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.
- Pengobatan untuk infertilitas atau mandul.
- Cedera akibat tawuran atau kerusuhan.
- Pengobatan di luar negeri.
- Pengobatan eksperimental yang belum terbukti efektif.
- Pengobatan alternatif dan tradisional tanpa bukti ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan yang dilakukan atas permintaan pribadi tanpa rujukan.
- Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
- Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh jaminan kecelakaan kerja.
- Layanan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program lain.
- Layanan kesehatan khusus untuk TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
- Layanan lain yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan memahami hal ini, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan BPJS dan menyiapkan alternatif jika diperlukan. Jangan lupa, kesehatan adalah investasi terbaik!
Komentar