Ketika Jokowi Turun Tangan, 4 Preman Priok Dibui 8 Bulan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat preman yang ditangkap beberapa waktu lalu terkait pemerasan, akhirnya dihukum 8 bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Tentunya kita masih ingat kejadian para sopir yang melaporkan kasus pemerasan oleh preman saat pertemuan antara sopir kontainer dengan Presiden Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Presiden Jokowi langsung menelepon Kapolri terkait banyaknya pungli di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

Keempat preman itu  adalah Dewanto (24), Rachmat Rizky (32), Reza Alamsyah (28), dan Fauzi Prasetyo (20). “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakut, Senin (13/12).

Duduk sebagai ketua majelis Maryono, dengan anggota Maskur dan Benny Octavianus. Majelis menyatakan para terdakwa bersekutu melakukan pemerasan.

“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban Taufik Hidayat mengalami kerugian sekitar Rp 300 ribu. Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat,” kata majelis menilai hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

Terungkap di persidangan, mereka melakukan pemerasan di pintu keluar-masuk Jakarta International Container Terminal (JICT) dalam kurun Januari 2021-Juni 2021. Dewanto sebagai koordinator pungli pukul 06.00 WIB dan Rachmat sebagai koordinator pungli pukul 18.00-06.00 WIB. Adapun Reza dan Fauzi sebagai anak buah mereka. Namun, Rachmat mengakui mengkoordinir 20 preman.

Komentar