Ketua KPU RI: Anggaran Cetak Surat Suara Pemilu dengan Sistem Terbuka Rp 803 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah membuat desain Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD pada 2024 dengan model sistem proporsional terbuka.

“KPU telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucap Hasyim sebagai teradu dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023).

Hasyim mengeklaim, hal ini merupakan bukti pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mematuhi ketentuan bahwa pileg dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hasyim mengungkapkan, nilai anggaran yang diperlukan untuk mencetak surat suara untuk pileg dengan proporsional terbuka mencapai ratusan miliar rupiah.

“Total anggaran untuk biaya cetak surat suara untuk Pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972,” ujar Hasyim dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Anggota KPU RI dua periode ini mengurai, total anggaran tersebut terdiri dari surat suara pemilihan anggota DPR sebesar Rp 271,3 miliar, surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi Rp 271,3 miliar, dan surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 261,1 miliar.

Namun, Hasyim memastikan bahwa anggaran yang disiapkan KPU RI untuk pencetakan surat suara adalah yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaan pileg secara terbuka.

“KPU telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

“Ketentuan Pasal 168 UU 7/2017 tentang Pemilu pada pokoknya mengatur pemilu untuk anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” tambah Hasyim.

Komentar