JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menerima audiensi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, pada Jumat, 13 September 2024. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja JAM-Pidum Kejaksaan Agung ini membahas peningkatan koordinasi penegakan hukum di sektor perbankan.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kejaksaan dalam penanganan kejahatan perbankan. Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK bertugas melakukan penindakan administratif terhadap pelaku kejahatan perbankan, sementara proses penyidikan dan penelusuran aset pribadi pelaku memerlukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan.
“Melalui koordinasi yang kuat, kami berharap penegakan hukum dalam kasus kejahatan keuangan bisa lebih komprehensif dan berkeadilan. Kerja sama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, termasuk penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh Kejaksaan,” ujar Dian.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa kolaborasi sangat diperlukan, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan barang bukti berupa kripto. Penggunaan mata uang digital dalam tindak pidana ekonomi semakin marak, dan meskipun regulasi terkait kripto masih dalam pengembangan, penegakan hukum harus tetap berjalan.
Komentar