Komdigi Tegaskan Tak Gugat Amien Rais, Hanya Lakukan Take Down Video


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menempuh jalur hukum terkait polemik video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Meutya membantah kabar yang menyebut Komdigi akan mengajukan gugatan atas video tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil kementeriannya murni berada dalam batas kewenangan administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang,” ujar Meutya, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dalam menangani konten bermasalah seperti hoaks maupun ujaran kebencian, Komdigi hanya melakukan penindakan administratif berupa penurunan atau take down terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan.

Sejalan dengan itu, video yang diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official yang berisi pernyataan terkait Presiden Prabowo dan Seskab Teddy kini sudah tidak dapat diakses.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Mei 2026, Komdigi menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden.

Selain itu, isi video juga disebut sebagai hoaks dan mengandung ujaran kebencian karena tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi memicu kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat.

Komdigi pun mengingatkan bahwa pihak yang dengan sengaja membuat maupun menyebarkan kembali konten serupa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut, lanjut Meutya, merujuk pada Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur soal penyebaran informasi bermuatan penghinaan, fitnah, hingga ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan terhadap konten digital tetap dilakukan dalam koridor hukum dan kewenangan yang jelas, tanpa intervensi di luar mekanisme yang telah diatur.