Komisi III DPR Rumuskan Tiga Rekomendasi Usai RDPU Kasus Hogi Minaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI merampungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penanganan perkara Hogi Wiyana, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan menghadirkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yuniarto.

RDPU secara khusus menyoroti proses hukum terhadap Hogi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas. Penetapan itu bermula saat Hogi mengejar dua pelaku jambret yang berusaha melarikan tas milik istrinya di kawasan Flyover Janti. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, kendaraan yang digunakan pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Rapat turut dihadiri langsung oleh Hogi bersama anggota keluarga serta tim kuasa hukumnya. Dari pembahasan tersebut, Komisi III DPR merumuskan tiga poin kesimpulan sebagai rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan langsung hasil kesimpulan RDPU dalam forum bersama Kapolresta dan Kajari Sleman. Inti dari rekomendasi tersebut adalah dorongan agar perkara Hogi dihentikan demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Dalam kesimpulannya, Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan proses hukum terhadap Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 16 Juli 2025. Penghentian perkara tersebut dinilai memiliki dasar hukum, baik melalui ketentuan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maupun alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Komisi III juga menekankan agar seluruh aparat penegak hukum mengacu pada Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengamanatkan agar prinsip keadilan dikedepankan dibanding sekadar kepastian hukum formal.

Poin terakhir, Komisi III mengingatkan Kapolresta Sleman beserta jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik melalui media massa, guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.