KPK Bekerja Profesional, Dituduh Kriminalisasi Anies, Ini Penjelasan Firli Bahuri..!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak membeda-bedakan dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, kata Firli, semua yang dilakukan oleh KPK merupakan proses hukum, sehingga tidak seorangpun akan menjadi tersangka kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga selaku pelaku tindak pidana.

Oleh karena hal inilah, tegas Firli, KPK tidak pandang bulu menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi jika berdasarkan keterangan dan bukti-bukti ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Kerja-kerja KPK diuji di Pengadilan. Jadi bukan hasil ramalan, bukan beropini, dan bukan hasil halusinasi. Saya pastikan bahwa proses yang terjadi di KPK adalah proses hukum,” kata Firli kepada rekan media, Sabtu (1/10).

Firli memastikan KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebab, kata Firli, KPK bekerja berlandaskan dengan asas hukum acara pidana juga UU KPK. Dan penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri.

“Jika ada yang dianggap tidak pas, silahkan menggunakan jalur hukum yang sudah tersedia. Kita bekerja sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan UU KPK,” imbuh Firli.

Komentar