JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kehadiran mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2025. Tim penyelidik KPK telah mengirimkan surat panggilan sejak dua pekan lalu, dan Yaqut dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keterangan Yaqut sangat penting untuk menjelaskan ketidaksesuaian pembagian kuota haji. Berdasarkan undang-undang, kuota haji seharusnya terbagi menjadi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi justru dibagi menjadi 50-50.
“Kami sangat berharap yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan ini, biar jelas,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa Yaqut diperlukan untuk menjelaskan apakah ada diskresi, perintah, atau alasan lain di balik kebijakan tersebut.
KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan asosiasi haji. Beberapa di antaranya adalah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah. Penyelidikan kasus ini diketahui telah berlangsung sejak 17 Oktober 2024.














