KPK Cegah 7 Orang untuk Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi terus berlanjut dengan pencegahan terhadap 7 orang yang terlibat dalam penyelidikan pengadaan barang dan jasa di rumah dinas anggota DPR RI.

“Tujuh orang dicegah KPK dalam perkara tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (5/3/24).

Fikri menegaskan bahwa status 7 orang tersebut dalam kasus ini belum dijelaskan secara terperinci. Langkah pencegahan diambil untuk memastikan kerjasama mereka serta kehadiran dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” jelas Ali.

Fikri juga mengungkapkan bahwa permohonan pencegahan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ketujuh individu yang dicegah tersebut berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. Meskipun tersangka telah ditetapkan, identitasnya masih dirahasiakan oleh KPK. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai miliaran Rupiah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memanggil beberapa saksi, termasuk Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada tanggal 31 Mei 2023. Namun, setelah pemeriksaan, Indra enggan memberikan keterangan kepada media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antikorupsi tersebut.

Komentar