JurnalPatroliNews – Jakarta – Menas Erwin Djohansyah, pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 Juli 2025.
“Menas Erwin hadir hari ini sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di markas KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2024, KPK mengumumkan perkembangan penyidikan dalam perkara suap di lingkungan MA yang kini merembet ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum diumumkan secara resmi kala itu, informasi yang diperoleh mengungkap tiga nama sebagai tersangka TPPU, yaitu mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta saudara kandungnya, Rinaldo Septariando B, yang juga seorang pengusaha.
Tak hanya terkait TPPU, Hasbi Hasan kembali dijerat sebagai tersangka atas dugaan suap baru dalam perkara lain di MA, yang kali ini melibatkan Menas Erwin Djohansyah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Adapun dalam perkara sebelumnya terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Hasbi Hasan telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 April 2024. Ia divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding, 20 Juni 2024. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan serta denda dan uang pengganti yang sama besarnya.
Dalam uraian JPU, Hasbi dan rekannya Dadan Tri Yudianto diketahui menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, dengan bagian untuk Hasbi sebesar Rp3,25 miliar. Selain uang tunai Rp3 miliar, Hasbi juga menerima barang-barang mewah berupa tiga tas desainer: dua tas Hermes dan satu tas Dior dengan total nilai sekitar Rp250 juta.
Suap itu diberikan sebagai imbalan untuk membantu memenangkan kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman, serta penanganan perkara kepailitan KSP Intidana di MA yang berkaitan dengan kepentingan Heryanto Tanaka.
Tidak hanya itu, Hasbi juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap posisinya di MA, termasuk dari Menas Erwin Djohansyah, dalam bentuk uang tunai, akomodasi perjalanan, serta fasilitas penginapan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp630 juta.














