Larang FPI, Mahfud MD Ungkap Video Rizieq Dukung ISIS

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah memamerkan video berisi pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) mendukung organisasi teroris ISIS. Video itu ditayangkan setelah pemerintah melarang FPI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan video itu adalah gambar pendukung dari keputusan pelarangan FPI.

“Sedikit, 3 menit ini, ada gambar-gambar pendukung,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Salah satu video yang ditayangkan diberi judul “Video Dukungan FPI terhadap ISIS”. Video itu menayangkan pidato Rizieq yang membahas keberadaan organisasi ISIS.

Rizieq menyebut FPI mendukung hal-hal baik dari ISIS, seperti cita-cita menegakkan syariat Islam, menegakkan khilafah, hingga perlawanan terhadap kezaliman Amerika Serikat.

“Saya tanya hal-hal yang baik dukung tidak? Dukung tidak?” teriak Rizieq.

“Dukung!” sahut jemaah.

“Takbir!” seru Rizieq.

Ia juga menyampaikan ada pihak-pihak yang coba memisahkan umat Islam dengan ISIS. Akan tetapi, Rizieq memastìkan FPI tidak akan menurutinya. Ia menegaskan FPI mendukung ISIS.

“Kalau pemerintah zalim, tentara jahat polisi jahat, main tangkep, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan, Saudara. Saya mau tanya, kira-kira besok perlu ada ISIS enggak? Perlu ada ISIS enggak? Takbir!” ujar Rizieq menggebu-gebu.

Pemerintah juga mempertontonkan sejumlah video lainnya. Ada video ceramah Rizieq yang memprovokasi umat Islam dalam konflik Ambon. Ada pula video baiat anggota FPI mendukung ISIS.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembubaran FPI. Mahfud MD menyebut FPI telah bubar secara de jure sejak 2019.

Selama berdiri, FPI dinilai sering melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga sering menggelar sweeping sepihak, sehingga pemerintah menetapkan ormas itu dibubarkan secara resmi.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Rabu (30/12).

Dalam dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI yang diterima CNNIndonesia.com, disebutkan bahwa visi dan misi organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu adalah penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

Bab II Pasal 6 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga FPI menyebutkan, arti penerapan syariat secara kaffah adalah penerapan syariat Islam di seluruh bidang kehidupan yaitu akidah, ibadah, munakahat, muamalat, dan jinayat. Arti penerapan syariat Islam secara kaffah adalah kewajiban menjalankan syariat Islam secara individu dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan tentang artiKhilafah Islamiyyah adalah diterapkannya kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, sosial, pendidikan, dan hukum di dunia Islam.

(cnn)

Komentar