AD/ART FPI Bertentangan Dengan Pancasila Sebagaimana UU 17/2013

JurnalPatroliNews – Melalui keputusan bersama enam pejabat tinggi negara yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, pemerintah resmi melarang segala kegiatan, penggunaan simbol dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dalam pertimbangan pemerintah yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengungkap, isi AD/ART FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU 17/2013 dimana UU tersebut untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.

“Bahwa kegiatan Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat(3) huruf a,c,d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” beber Eddy Hiariej dalam konferensi pers di kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

Disisi lain, Eddy mengungkap anggota dan pengurus FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme maupun tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang anggota dan atau pengurus tindak pidana terorisme.

“Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana,” ungkap Eddy.

Lebih lanjut, dia menambahkan, anggota dan pengurus FPI juga terlibat dalam pidana umum. Jumlahnya sebanyak 206 orang dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

“Di samping itu sejumlah 206 terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” ujarnya.

FPI juga dianggap melanggar ketentuan perundangan dengan melakukan razia alias sweeping di tengah masyarakat yang bukan kewenangannya. “Jika menurut dugaan terjadi pelanggaran ketentuan hukum anggota atau pengurus kerap kali melakukan razia di tengah masyarakat,” tutup Eddy.

(rmol)

Komentar