LBH Ampera Gugat Pra Peradilan Kapolsek Tambun Karena Bekukan Kasus Penipuan Pengembang Velicia Village

JurnalPatroliNews – Cikarang,- Seorang ibu rumah tangga Ny. Nona Beatrix Lamongi (61 thn) warga Tanjung Priok Jakarta Utara menggugat Kapolsek Tambun karena bekukan laporan pidana penipuan yang diajukannya sejak tahun 2021.

Tak tanggung – tanggung Ny. Nona Beatrix dalam mendaftarkan gugatannya Rabu siang (22/05/2024) didampingi pengacaranya mantan Ka. BAIS TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto dan advokat senior Ferdinand Montororing yang juga akademisi Universitas Mpu Tantular dan Universitas Islam Azzahra.

Soleman Ponto kepada Mega Nur Asmawati wartawan JurnalPatroliNews ditemui PN Cikarang saat mendampingi Ny. Nona Beatrix mengatakan “pengajuan gugatan pra peradilan ini untuk mengontrol kinerja penyidik agar bersikap profesional dan ada batasan waktu bagi rakyat mencari keadilan, jangan didiamkan laporan rakyat” ujar Jenderal Soleman Ponto penuh semangat.

Sementara Ny. Nona Beatrix dan suaminya Elvis Yohanes Ole bercerita tentang kasusnya, “pada tahun 2018 saya dan suami membeli 2 (dua) unit rumah RSS dengan luas tanah 60 M2 per unit dimana harga per unit Rp 128,500 juta dengan perjanjian waktu 6 bulan akan menerima kunci rumah, adapun developernya PT. Dimensi Maju Natasukses direkturnya Sdr. Yan Anggoro Aji, semua transaksi langsung dengan Sdr. Yan Anggoro dan lokasi rumah di Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, sampai hari ini kami hanya menerima janji dari Yan Anggoro” ujar Ny. Nona Beatrix dengan suara lirih.

Berdasarkan penelusuran wartawan JurnalPatroliNews perkara gugatan pra peradilan diajukan oleh kantor LBH Ampera dan telah teregistrasi dengan Register No. 6/Pid.Pra/2024/PN.Ckr. melalui loket pendaftaran pidana PTSP Pengadilan Negeri Cikarang. (Mega NA)

Komentar