Dianggap Angin Lalu, LBH Ampera Gugat SKK Migas Dan PT PHM Ke Pengadilan Negeri Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Babak baru perseteruan Warga Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kertanegara versus PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan SKK Migas, mencapai puncaknya dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera, Kuasa Hukum Warga, mengungkapkan alasannya, mengapa gugatan warga tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Ferdinand Montororing, Kuasa Hukum Warga Desa Sepatin, menjelaskan, pihaknya mendaftarkan gugatan tersebut, karena Somasi yang dilayangkan ke SKK Migas Dan PT PHM, dianggap angin lalu.

“Somasi kita sudah lewat waktunya, mereka (SKK Migas dan PT PHM) menganggap angin lalu surat kita,” ujar Ferdinand, saat dijumpai di PTSP PN Jaksel, Senin (8/1/24).

Ferdinand menegaskan, bahwa pihak SKK Migas maupun PT. PHM, sangat keliru menganggap lokasi proyek mereka merupakan kawasan hutan produksi.

“bagaimana bisa dikatakan hutan produksi diatas tanah warga, itu ada sertifikat hak milik loh,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihak BPN Kabupaten Kutai maupun BPN Kalimantan Timur (Kaltim), telah membenarkan Sertifikat Milik Warga tersebut.

“A. Nugraha Kepala BPN Kutai Kartanegara dan Asnaedi Kakanwil Kaltim, sudah membenarkan bajwa sertifikat itu legal merupakan produk redistribusi tanah sejak tahun 1995,” ungkapnya.

“Untuk membuktikan hak kepemilikan tanah secara legal, maka biarlah Hakim Pengadilan yang akan memeriksa perkaranya,” pungkas Ferdinand.

Berdasarkan salinan surat somasi yang diterima media ini, surat somasi LBH Ampera tertanggal 30 November 2023 itu, terkait pembayaran ganti rugi pembebasan tanah warga di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh SKK Migas dan PT PHM.

Warga merasa dirugikan dalam proyek PSN tersebut, karena tanah milik mereka telah diokupasi PT PHM tanpa memperoleh ganti rugi, dengan alasan tanah miliknya adalah masuk kawasan hutan produksi, padahal ada Sertifikat Hak Milik.

Berdasarkan pantauan wartawan JurnalPatroli News, pada SIPP PN Jaksel, gugatan terhadap SKK Migas dan PT PHM, teregistrasi dengan nomor 23/pdt.g/2024/pn.jkt.sel, tanggal 08/01/2024, dimana turut tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Komentar