Lusa, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan yang menolak gugatan dari pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mereka ajukan.

Dengan putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang mengumumkan hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” ucap Hasyim di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 24 April 2024. Pengumuman ini akan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK telah menolak semua permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai bahwa semua dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti dan tidak meyakinkan.

Komentar