Mafia Kasus..! 6 Saksi Diperiksa, KPK: Telusuri Dugaan Hakim Gazalba Terima Suap Saat Mengadili Perkara!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), dengan salah satu tersangkanya, Gazalba Saleh (GS), telah memeriksa enam saksi.

Ali Fikri, Kepala Bagian pemberitaan KPK, mengatakan, dua saksi yang diperiksa, dicecar soal aliran uang yang diduga diterima hakim agung Gazalba Saleh.

“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka GS pada penanganan perkara, di mana yang bersangkutan sebagai salah satu hakimnya,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (22/2/23).

Dua saksi itu adalah Fify Mulyani, Pegawai Negeri Sipil, dan Santi, wiraswasta. Keduanya diperiksa pada Selasa (21/2/23).

Ia membeberkan, selain kedua saksi itu, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya di hari yang sama. Tiga orang berprofesi sebagai pengacara, dan satu saksi lainnya berstatus wiraswasta.

Dalam pemeriksaan kepada empat saksi tersebut, Penyidik berusaha mengusut, bagaimana cara Hakim Gazalba Saleh, dalam menangani sebuah perkara di MA, sampai berujung terjadinya tindakan suap.

“Keempat saksi hadir, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara ditingkat MA yang ditangani tersangka GS,” ungkapnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka.

Kesepuluh tersangka awal kasus penanganan perkara di MA, adalah;

  1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera pengganti pada MA;
  3. Desy Yustria (DY), PNS kepaniteraan pada MA;
  4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada kepaniteraan MA;
  5. Nurmanto Akmal (NA), PNS pada MA;
  6. Albasri (AB), PNS pada MA;
  7. Yosep Parera (YP), Pengacara;
  8. Eko Suparno (ES), Pengacara;
  9. Heryanto Tanaka (HT), swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana;
  10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Berikut ini, tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

  1. Gazalba Saleh (GS), Hakim Agung pada MA;
  2. Prasetio Nugroho (PN), Hakim Yustisial pada MA, sekaligus Asisten Gazalba;
  3. Redhy Novasriza (RN), Staf Gazalba Saleh.

Komentar