Mandiri Dapat Titipan Dana Negara Rp 10 T, untuk Apa Saja?

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kejaksaan Agung resmi merilis nama-nama tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang terdiri dari 13 tersangka korporasi dan satu orang tersangka dari lembaga pengawas yakni pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] di Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6/2020).

Penetapan tersangka tersebut yang pertama adalah terhadap 13 korporasi, dalam peraturan OJK, perusahaan tersebut adalah manajer investasi (MI), yakni:

1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)

2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)

3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)

4. MD (PT Milenium Danatama)

5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)

6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)

7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)

8. GC (PT GAP Capital)

9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)

10. PA (PT Pool Advista)

11. CC (PT Corfina Capital)

12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)

13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

“Sebanyak 13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Hari.

Hari menjelaskan status 13 perusahaan MI tersebut. Deretan perusahaan MI yang menjadi tersangka tersebut tetap akan berjalan secara operasional karena yang disidik Kejagung adalah korporasi yang melakukan dugaan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan yakni sejak 2014 sampai dengan 2018.

Adapun kasus penyelidikan sejak 2008, menurut Hari, menjadi bagian dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh enam tersangka yang sudah mulai disidangkan, artinya antara 2008-2018.

“Tadi saya sampaikan untuk tersangka yang dari OJK tadi saya sampaikan 2014 sampai dengan 2020 ketika yang bersangkutan [menjabat]. Berkaitan dengan korporasi ini nanti selidiki ya sampai kapan, artinya dugaan kerugian negara yang disampaikan itu dan dihitung oleh BPK itu hitungan sejak 2008 sampai dengan 2018,” kata Hari.

Adapun tersangka dari OJK diketahui adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

“Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH, saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 14-17 [2014-2017]. Diangkat [menjadi] Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017-sekarang,” sebut Hari.

Perannya dijelaskan oleh Hari secara gamblang. Pada periode tahun 2014 – 2018 Jiwasraya berinvestasi berupa saham dan reksa dana yang dikelola oleh 13 MI. Nilainya investasi reksa dana dan harga pembelian reksa dana, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp 12,7 triliun.

“Dalam produk-produk reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR,” ujar Hari dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Dia melanjutkan bahwa investasi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan mantan pejabat Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Syamirwan dan Hary Prasetyo melalui Joko Hartono Tirto.

“Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan Nasabah/Investor yaitu Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan Nasabah,” ujarnya.

Berikutnya, tutur Hari, bahwa untuk pengawasan perdagangan saham dan reksa dana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh Fakhri Hilmi pada periode 2014 sampai dengan 2017.

Adapun 2 Direktorat Pengawasan yaitu Direktorat Transaksi Efek/saham (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham dan Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus reksa dana.

“Bahwa Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya,” ujar Hari.

Selanjutnya, berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi.

Selain itu DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus reksa dana dari saham IIKP (PT Inti Agri Resources Tbk) yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk(MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 HendrismanRahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

[cnbc]

Komentar