May Day Diwarnai Duka, Pekerja di Indramayu Tewas Diduga Akibat Lemahnya Penerapan K3


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diwarnai kabar duka dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang diduga kuat dipicu lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Korban diketahui bernama Riyanto (27), karyawan PT Peternakan Ayam Manggis Kroya. Ia mengalami kecelakaan saat mengangkut pakan ternak menggunakan kendaraan operasional di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya.

Dalam insiden tersebut, Riyanto terjatuh dan mengalami benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan perdarahan otak. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Arjawinangun, Cirebon, dan menjalani operasi kraniotomi serta evakuasi hematoma. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap standar K3. Berdasarkan keterangan keluarga yang diwakili Agus Susanto, korban disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Selain itu, Riyanto juga diduga belum mendapatkan pelatihan K3 sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Jawa Barat, Hilal Himawan, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bahwa perlindungan terhadap pekerja masih jauh dari optimal.

“Peristiwa ini menjadi pengingat serius pada momentum Hari Buruh bahwa perlindungan terhadap pekerja belum sepenuhnya optimal. K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab mendasar setiap perusahaan,” tegas Hilal, Jumat (1/5/2026).

Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem K3 di perusahaan, termasuk kewajiban pelatihan keselamatan kerja dan penggunaan APD bagi seluruh pekerja.

“Jika ditemukan kelalaian, penegakan hukum harus dilakukan tegas dan proporsional agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Hilal juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan maksimal, baik dari sisi keselamatan kerja maupun jaminan sosial ketenagakerjaan, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui manajemen mengakui masih terdapat kekurangan dalam penerapan standar K3 dan menyatakan siap melakukan evaluasi serta perbaikan internal. Proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban disebut tengah berjalan, dan santunan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga dikabarkan tengah mempertimbangkan penghentian sementara operasional perusahaan hingga seluruh kewajiban terkait keselamatan kerja dipenuhi serta hak-hak korban diselesaikan secara tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah peringatan Hari Buruh, sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak cukup hanya menjadi slogan tahunan, melainkan harus diwujudkan dalam sistem kerja yang aman dan manusiawi.