Megawati Digugat Kader PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst pada 5 September 2024, diajukan oleh sejumlah kader PDIP.

Para kader menuntut Megawati bertanggung jawab atas penerbitan surat rekomendasi (SK) dari PDIP yang mengusung calon kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Menurut kuasa hukum kader PDIP, Anggiat BM Manalu, SK tersebut diduga melanggar hukum dan menyebabkan masalah yang sulit diperbaiki secara hukum.

“Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia,” kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum kader PDIP Djufri dkk, dalam keterangannya, Sabtu (7/9). 

Masalah utama yang dipersoalkan adalah bahwa masa kepemimpinan Megawati sebenarnya sudah berakhir pada Agustus lalu. Oleh karena itu, seharusnya PDIP segera mengadakan kongres untuk memilih kepemimpinan baru.

“Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” kata Anggiat. 

Komentar