Menantu Mantan Dirut BTN Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta, Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menetapkan duatersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh direksi PT Bank Tabungan Negara (persero) dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kedua tersangka itu adalah Widi Kusuma Purwanto yang menjabat direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service sekaligus menantu mantan Dirut BTN, Maryono dan IH, komisaris PT Titanium Property.

“Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka dua orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Penyidikan tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-56 dan 57/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Penetapan kedua tersangka kali ini merupakan penetapan tersangka yang ketiga dan keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Dirut BTN Maryono dan Direktur Utama Pelangi Putera, Yunan Anwar.

WKP dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, IH dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kurun waktu 2013 sampai 2015, Maryono yang menjabat direktur utama BTN periode 2012-2019 diduga telah menerima gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantunya. Hal tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kantor cabang Samarinda kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property senilai Rp 117 miliar pada 9 September 2014.

Sampai akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah tiga kali direstrukturisasi. Saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2013, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN kantor cabang Jakarta Harmoni Rp 160 miliar. Fasilitas kredit tersebut juga telah direstrukturisasi pada 30 November 2017.

Terkait pemberian kredit tersebut, kata Hari, terdapat terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT Titanium Property kepada Widi Kusuma Purwanto dengan total transaksi Rp 870 juta.

Pengucuran kredit kepada kedua perusahaan tersebut diduga terkait peran Maryono selaku direktur utama BTN.

(bs)

Komentar