JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah resmi mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dengan Tata Niaga Impor. Satgas ini diresmikan pada Jumat, 19 Juli 2024, dan akan mulai beroperasi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pembentukan satgas ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi industri domestik, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menanggapi langkah ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyambut baik langkah pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang meresahkan pasar dan industri dalam negeri.
Danang memberikan beberapa catatan penting agar satgas pengawasan impor dapat efektif dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa masalah impor ilegal bisa diatasi.
“Pertama, satgas harus terdiri dari berbagai komponen pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan pelaku swasta,” kata Danang kepada CNBC Indonesia pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Kedua, Danang menyarankan pemerintah untuk transparan terhadap hasil investigasi atau temuan-temuan di lapangan. Menurutnya, hasil temuan satgas harus dipublikasikan secara transparan.
“Ketiga, penindakan sangat penting karena satgas tidak memiliki wewenang penuntutan. Jadi setelah temuan ada, harus ada penindakan hukum,” ujarnya.
Komentar