JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menghambat aksi solidaritas publik untuk membantu korban bencana di wilayah Sumatera. Pengurusan izin pengumpulan donasi dapat dilakukan setelah proses penggalangan berjalan, agar bantuan dapat segera dihimpun dan disalurkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan hal ini merespons diskusi yang ramai di media sosial terkait aturan izin donasi bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Untuk kondisi bencana, izinnya bisa dilakukan kemudian,” ujar Gus Ipul pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menegaskan Kemensos tidak pernah mempersulit upaya pengumpulan bantuan bagi korban. Masyarakat dipersilakan memulai penggalangan donasi terlebih dahulu, sementara laporan maupun pengurusan izin dapat dilengkapi setelahnya.
“Kalau situasinya bencana, silakan kumpulkan dulu. Setelah selesai, laporkan. Itu diperbolehkan, tidak ada larangan,” jelasnya.
Gus Ipul menambahkan bahwa izin dari Kemensos bukanlah bentuk pembatasan, melainkan mekanisme transparansi agar penggunaan dana publik tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
“Intinya ini bagian dari akuntabilitas kepada publik,” tutupnya.














