Miris! Dugaan Penyertifikatan Ilegal di Bukit Ser, Polres Buleleng Periksa 19 Saksi

“Kami sedang mengumpulkan dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat,” katanya.

Sejauh ini ada 19 orang yang diperiksa sebagai saksi. Widwan menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, prosedural, dan proporsional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Kronologi Peristiwa

1980

Desa Adat Pemuteran mengelola tanah negara bebas di Banjar Dinas Yeh Panas seluas 17.110 meter persegi. Pengelolaan ini dilakukan untuk keperluan adat, yang sah menurut prinsip hukum adat Bali.

2007

Paruman Desa Adat memutuskan untuk mengajukan permohonan formal atas lahan tersebut guna memperluas perayangan Pura Segara.

2011

Dua bidang tanah dengan total luas 17.550 meter persegi diterbitkan SPPT/PBB atas nama Ketut Sumerata, mewakili Desa Pakraman Pemuteran. Hal ini menunjukkan pengakuan legal secara administratif atas pengelolaan tanah oleh desa adat.

2015

Desa Adat Pemuteran mengajukan sertifikat hak atas tanah kepada pemerintah, tetapi pengajuan ini terhambat oleh rekomendasi administratif dari Bupati Buleleng. Situasi ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang berniat menguasai lahan secara ilegal.

2020

Tanah tersebut dimutasi menjadi atas nama Wayan Purnamek, warga luar Desa Pemuteran. Objek pajak pun dipindahkan ke lokasi berbeda di tanah rawa selatan jalan. Tanah itu kemudian dijual dan dikapling menjadi milik pribadi.

Kejanggalan Administrasi

Manipulasi Data Kependudukan

Komentar