“Kami sedang mengumpulkan dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat,” katanya.
Sejauh ini ada 19 orang yang diperiksa sebagai saksi. Widwan menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, prosedural, dan proporsional untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Kronologi Peristiwa
1980
Desa Adat Pemuteran mengelola tanah negara bebas di Banjar Dinas Yeh Panas seluas 17.110 meter persegi. Pengelolaan ini dilakukan untuk keperluan adat, yang sah menurut prinsip hukum adat Bali.
2007
Paruman Desa Adat memutuskan untuk mengajukan permohonan formal atas lahan tersebut guna memperluas perayangan Pura Segara.
2011
Dua bidang tanah dengan total luas 17.550 meter persegi diterbitkan SPPT/PBB atas nama Ketut Sumerata, mewakili Desa Pakraman Pemuteran. Hal ini menunjukkan pengakuan legal secara administratif atas pengelolaan tanah oleh desa adat.
2015
Desa Adat Pemuteran mengajukan sertifikat hak atas tanah kepada pemerintah, tetapi pengajuan ini terhambat oleh rekomendasi administratif dari Bupati Buleleng. Situasi ini membuka peluang bagi pihak-pihak yang berniat menguasai lahan secara ilegal.
2020
Tanah tersebut dimutasi menjadi atas nama Wayan Purnamek, warga luar Desa Pemuteran. Objek pajak pun dipindahkan ke lokasi berbeda di tanah rawa selatan jalan. Tanah itu kemudian dijual dan dikapling menjadi milik pribadi.
Kejanggalan Administrasi
Manipulasi Data Kependudukan
Komentar