Miris! Dugaan Penyertifikatan Ilegal di Bukit Ser, Polres Buleleng Periksa 19 Saksi

Warga luar Desa Pemuteran, tanpa hubungan historis atau garapan terhadap lahan, berhasil mendapatkan hak kepemilikan tanah negara.

Mutasi Objek Pajak Tidak Sah

Mutasi SPPT/PBB dilakukan tanpa proses yang sesuai dengan peraturan agraria, memindahkan kepemilikan dari Desa Pakraman Pemuteran ke pihak lain.

Pelanggaran Tata Ruang

Lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan adat kini dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan komersial, bahkan dipagari kawat berduri.

Tindakan Hukum

Organisasi masyarakat seperti GTI telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Laporan mereka menyoroti pelanggaran administrasi, manipulasi data, dan peralihan aset negara tanpa dasar hukum yang sah.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap asetnya. Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia.

Harapan dan Komitmen Pemerintah

Masyarakat Desa Pemuteran berharap agar tanah adat yang telah menjadi bagian penting kehidupan mereka dapat kembali sesuai peruntukannya. Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi harapan besar agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pemerintah pusat, melalui Menteri ATR/BPN, menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum di sektor agraria.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan pengawasan yang lebih ketat, kasus seperti di Bukit Ser diharapkan dapat diselesaikan, memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

Komentar