MK Gugurkan Gugatan Uji Materi soal Polisi Rangkap Jabatan, Polri Tegaskan Hormati Putusan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup perkara pengujian undang-undang terkait isu rangkap jabatan anggota kepolisian. Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara ini menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi keputusan tersebut, Markas Besar Polri menyatakan sikap menghormati dan menerima sepenuhnya putusan MK. Polri menilai putusan ini memberikan kejelasan hukum terkait mekanisme penugasan anggota kepolisian pada jabatan tertentu di luar struktur Polri.

“Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjadi landasan bagi Polri untuk terus menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Januari 2026.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan hukum yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dinyatakan tetap berlaku. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyedot perhatian publik terkait praktik rangkap jabatan di lingkungan kepolisian.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya mempersoalkan aturan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa keharusan mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam proses persidangan, Polri hadir sebagai pihak terkait yang diwakili tim kuasa hukum, terdiri dari Brigjen Veris Septiansyah, Kombes Dandy Ario Yustiawan, Ipda Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta Ipda Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mencermati seluruh keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek konstitusional, MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.