MPR Desak Sanksi Internasional untuk Israel Meski 9 WNI Sudah Dibebaskan


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menyambut baik pembebasan 428 aktivis kemanusiaan dari 45 negara, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI), yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla II menuju Gaza, Palestina.

Misi tersebut bertujuan menembus blokade Gaza sekaligus menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi langkah diplomatik yang dilakukan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam mengupayakan pembebasan sembilan WNI, termasuk empat wartawan, yang sempat ditahan otoritas Israel.

“Kami tentu mengapresiasi langkah-langkah diplomatik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Tanpa perlu mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, pemerintah tetap dapat segera melakukan koordinasi efektif dengan sejumlah negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania,” kata Hidayat kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut politikus senior Partai Keadilan Sejahtera itu, tekanan dunia internasional turut berperan dalam pembebasan para relawan Indonesia.

“Bersama tekanan dunia internasional, akhirnya Israel juga membebaskan sembilan WNI, termasuk empat wartawan, yang sempat diculik dan ditahan,” ujarnya.

Hidayat menegaskan pemerintah perlu terus mengawal proses pemulangan para aktivis hingga tiba di Indonesia dalam kondisi sehat dan selamat.

“Penting bagi Kemlu RI untuk terus mengawal pemulangan sembilan aktivis kemanusiaan dari Indonesia itu agar dapat sampai ke rumah masing-masing dengan sehat, selamat, dan tetap bersemangat melaksanakan amanat konstitusi untuk menghadirkan perdamaian, membantu Gaza, menghentikan genosida, serta membongkar blokade tahunan yang dibuat Israel,” katanya.

Lebih lanjut, Hidayat mendorong pemerintah Indonesia bersama 44 negara lain yang warganya turut menjadi korban penahanan untuk menempuh jalur hukum internasional terhadap Israel.

Ia juga mendesak adanya sanksi internasional atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional yang dilakukan Israel.

“Langkah itu akan makin bermakna bila Indonesia, yang juga menjadi Ketua Dewan HAM PBB pada periode ini, bersama 44 negara lain yang warganya diculik dan dianiaya Israel, terus mengupayakan langkah hukum hingga dikenakannya sanksi kepada Israel atas pelanggarannya terhadap HAM dan hukum internasional,” tegasnya.

Menurut Hidayat, aktivitas kemanusiaan yang dilakukan para relawan semestinya mendapat perlindungan hukum internasional, terlebih setelah adanya pendapat hukum Mahkamah Internasional yang menegaskan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza harus dibuka.

“Apa yang dilakukan oleh para aktivis tersebut seharusnya dilindungi oleh masyarakat hukum internasional, apalagi dengan adanya advisory opinion dari Mahkamah Internasional bahwa bantuan kemanusiaan harus dibuka aksesnya ke Gaza, Palestina,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memastikan sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 telah tiba dengan selamat di Istanbul usai dibebaskan dari penahanan militer Israel.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, melalui keterangan resmi yang diunggah akun Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa sembilan WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 yang ditahan oleh militer Israel telah tiba dengan selamat di Istanbul, Türkiye, 21 Mei 2026,” tulis Sugiono.

Pemerintah Indonesia, lanjut Sugiono, kini fokus mengawal proses pemulangan para relawan agar dapat kembali ke Tanah Air tanpa hambatan.