Musrenbang Kejaksaan RI 2024, Jaksa Agung: 20 Upaya Transformatif dan 8 Poin Super Prioritas

Dalam perkembangan kiprahnya, Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia diberikan kepercayaan untuk melaksanakan misi Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, misi tersebut dirincikan ke dalam 20 (dua puluh) upaya transformatif, salah satu di antaranya yang menjadi super prioritas atau game changer yaitu terkait Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal.

Terkait dengan upaya mewujudkan target transformasi super prioritas, maka melalui forum musrenbang ini akan dibahas poin-poin mengenai business process utama Kejaksaan antara lain:

1. Penanganan Perkara Pidana Umum.

2. Penanganan Perkara Pidana Khusus.

3. Penanganan Perkara Pidana Militer.

4. Pemulihan Aset.

5. Pelakukan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum.

6. Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan, Pengawasan, Pendidikan dan Pelatihan.

8. Dukungan Pencapaian Program Prioritas Pemerintah dan Pembiayaan Kegiatan Rupiah Murni.

Menutup arahannya, Jaksa Agung berharap keseriusan dalam menyusun anggaran dengan berbasis program dapat mengoptimalkan alokasi pendanaan program-program prioritas, tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan ketetapan Pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia.

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada Rabu 24 April 2024 s/d Jumat  26 April 2024, yang dihadiri baik secara langsung maupun virtual, diantaranya yaitu PJ Gubernur Bali Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, dan Para Pejabat lainnya.

Komentar