‘NW’ Oknum Pegawai BPN/ATR Yogyakarta Ditetapkan Tersangka Korupsi Asset Yayasan Batang Hari Sembilan

JurnalPatroliNews – Palembang,- Oknum pegawai BPN/ATR Yogyakarta berinisial NW telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta oleh Kejaksaan Tinggi (KejatI) Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024, dalam kasus korupsi asset Yayasan Batang Hari Sembilan.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel mengungkapkan, bahwa tersangka NW terlibat dalam kasus transaksi jual beli dan penerbitan sertipikat asset Asrama Mahasiswa, dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/24).

“Adapun peranan keterlibatan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek berupa asrama mahasiswa di Jl. puntodewo yogyakarta,” ujar Vanny.

Selanjutnya, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl. puntodewo yogyakarta dari tersangka NW sebesar Rp.  169.427.787,- pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Vanny, pun membenarkan Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan tersebut yang diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum Tersangka NW kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.

Komentar