Obstruction of Justice, Sambo Marah, Kabareskrim Pimpin Olah TKP: Tak Punya Tata Krama

“Saya tidak menjelaskan apa-apa hanya siap siap saja karena sudah dimarahin. Kemudian telepon dimatikan. Saya menunggu di garasi carport. Bisa lihat ke dalam dari jendela,” kata Arif.

Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Komentar