JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut membahas hasil pengawasan Ombudsman terkait dugaan keberadaan fasilitas tidak lazim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemanggilan Ombudsman dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai temuan hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman juga diminta hadir dalam pembahasan bersama Komisi XIII DPR RI. Rifqinizamy mengatakan Komisi II mengambil inisiatif mengundang Ombudsman agar persoalan tersebut dapat dibahas dalam kerangka pengawasan pelayanan publik tanpa menimbulkan kesan adanya benturan kewenangan antarlembaga.
“Karena itu dalam kesempatan yang baik ini, sebelum saya nanti serahkan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan laporan. Kami Komisi II DPR RI juga perlu menyampaikan bahwa kenapa Ombudsman pada saat dimohonkan oleh Komisi XIII DPR RI untuk hadir dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR RI,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, Komisi II ingin memastikan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Ombudsman Diminta Sampaikan Fakta Lapangan
Rifqinizamy meminta anggota Ombudsman yang terlibat langsung dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong menyampaikan laporan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan.
Menurut dia, informasi langsung dari petugas Ombudsman yang melakukan inspeksi diperlukan agar pembahasan tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sekunder maupun potongan informasi yang beredar di ruang publik.
“Agar kemudian yang melaporkan ini adalah yang langsung melihat, yang langsung menyaksikan, dan langsung merasakan. Karena kalau yang lain yang melaporkan, kan yang lain nggak ikut,” ujar Rifqinizamy.
Ia juga meminta laporan disampaikan secara faktual dan tidak melebar pada hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan substansi pengawasan.
“Laporkan seadanya saja. Tidak perlu lagi kita mengusik-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh,” katanya.
Menurut Rifqinizamy, yang lebih penting adalah menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Temuan Bermula dari Sidak Ombudsman
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti hunian atau rumah dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan.
Ombudsman juga melaporkan adanya sejumlah kendaraan mewah di sekitar lokasi serta menemukan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen. Tim Ombudsman sebelumnya sempat mengalami kendala ketika hendak masuk ke area blok warga binaan.
Ombudsman menyebut temuan tersebut sebagai dugaan keberadaan “klaster mewah” dan menyoroti aspek pelayanan publik serta keamanan di lingkungan lapas.
Namun, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi dan fakta terkait laporan Ombudsman.
Bukan Hanya Persoalan Satu Lapas
Rifqinizamy menilai persoalan yang muncul di Cibinong tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan satu lokasi.
Menurutnya, apabila ditemukan kelemahan dalam tata kelola pemasyarakatan, hasil pengawasan dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pelayanan di lapas secara lebih luas.
“Tetapi kita juga tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan di mana sekali lagi fungsi pengawasan Komisi II DPR RI ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittah-nya melakukan perbaikan pelayanan publik yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap Lapas Cibinong harus diarahkan menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara nasional.
“Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia,” kata Rifqinizamy.
Lapas Overkapasitas
Lapas Kelas IIA Cibinong juga menghadapi persoalan kapasitas hunian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan terkait kasus tersebut, kapasitas lapas disebut sekitar 845 orang, sementara jumlah warga binaan mencapai sekitar 1.847 orang pada September 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan kelebihan kapasitas yang turut menjadi konteks dalam pembahasan tata kelola pemasyarakatan.
Lapas Cibinong juga diketahui menjadi tempat menjalani pidana sejumlah terpidana perkara yang mendapat perhatian publik, termasuk Ferdy Sambo dan Harvey Moeis. Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz juga disebut sebagai salah satu warga binaan di lapas tersebut.
Namun, keberadaan nama-nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterkaitan mereka dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman. Ombudsman sebelumnya secara khusus menyatakan belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo atau nama tertentu lainnya menggunakan fasilitas yang menjadi temuan tersebut.
Pembinaan Tetap Berjalan
Di tengah sorotan terhadap temuan Ombudsman, Lapas Cibinong juga menjalankan berbagai program pembinaan bagi warga binaan.
Salah satu fasilitas yang tersedia adalah Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.
Pada April 2025, Lapas Kelas IIA Cibinong juga menerima penghargaan kategori dapur sehat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61.
Sementara itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto menerima penghargaan Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor pada Agustus 2025 atas dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Rapat Komisi II dan Ombudsman diharapkan dapat memperjelas fakta mengenai temuan di Lapas Cibinong sekaligus menghasilkan rekomendasi perbaikan. Bagi DPR, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan fasilitas yang ditemukan, tetapi juga menyangkut pengawasan pelayanan publik dan tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan.















Komentar