OJK Dalami 32 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal, Soroti IPO hingga Peran Influencer

JurnalPatroliNews – Jakarta – Regulator pasar modal Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik curang di bursa sejak awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyelidikan terhadap puluhan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bursa Efek Indonesia (BEI), mulai dari praktik goreng saham, penyalahgunaan rekening nominee, kecurangan dalam proses penawaran saham perdana (IPO), hingga pengaruh rekomendasi influencer di media sosial.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami sedikitnya 32 kasus pelanggaran di sektor pasar modal.

Menurut Hasan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran serius yang melibatkan berbagai pihak di ekosistem pasar modal.

“Jika dalam proses pendalaman ditemukan unsur pelanggaran, termasuk keterlibatan influencer, maka OJK berkomitmen menjatuhkan sanksi secara terukur kepada pihak-pihak terkait,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Salah satu langkah konkret yang dilakukan OJK terlihat dalam penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan SCBD, Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan bersama aparat Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap perusahaan terkait, korporasinya masih terlibat. Karena itu kami melakukan penguatan pembuktian dengan mencari bukti tambahan di PT MASI,” kata Bolly.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi material, ketidakjujuran dalam pelaporan pihak afiliasi pada skema fixed allotment saat IPO, serta dugaan penyimpangan penggunaan dana hasil penawaran saham perdana.

Dalam perkara ini, penyidik juga menyoroti keterlibatan sejumlah pihak, termasuk ASS yang disebut sebagai beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking di PT MASI.

Bolly mengungkapkan bahwa modus yang diduga terjadi meliputi praktik insider trading, manipulasi IPO, hingga transaksi semu di pasar saham.

Ia menambahkan, penyidik telah membekukan sementara sekitar dua miliar lembar saham yang nilainya diperkirakan mencapai Rp14 triliun hingga Rp14,5 triliun.

Sebagai informasi, saham BEBS pertama kali melantai di BEI pada Maret 2021 dengan harga perdana Rp100 per saham. Setelah IPO, harga saham perusahaan tersebut sempat melonjak tajam hingga melakukan aksi pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:5.

Pada puncaknya, harga saham BEBS setara sekitar Rp7.450 sebelum stock split, yang menciptakan potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp14,7 triliun.

OJK mengimbau masyarakat dan pelaku pasar untuk tetap tenang serta menunggu hasil akhir penyelidikan. Regulator memastikan setiap pelanggaran yang terbukti akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.