Komisi III DPR Akan Gelar RDPU Bahas Kasus Nabilah O’Brien

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pencurian di sebuah restoran di Jakarta Selatan yang menyeret pemilik restoran sebagai tersangka. Selebgram sekaligus pengusaha kuliner Nabilah O’Brien dijadwalkan hadir langsung dalam rapat tersebut.

RDPU dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Komisi III juga akan memanggil kuasa hukum Nabilah serta aparat penegak hukum yang menangani perkara itu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian, yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Politikus dari Partai Gerindra itu menambahkan, sejumlah pihak terkait akan diundang agar penanganan perkara dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan publik.

“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.

Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penanganan kasus yang menjadi perhatian publik itu.

“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tanpa melakukan pembayaran.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2025 dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut disebutkan pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Namun karena merasa pesanan terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan sebelum meninggalkan restoran tanpa membayar. Kejadian itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Belakangan, Nabilah mengunggah video di akun media sosialnya yang menyebut dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam unggahan itu, ia juga meminta perhatian Komisi III DPR RI.

“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar,” tulis Nabilah dalam unggahan di akun Instagramnya.