Oknum ASN Atau Non ASN, Pengamat Ungkap, Maraknya Isu Sentral ‘PRAKTIK MAFIA TANAH di Indonesia

Agung Endrawan : Dalam konteks sertifikat sendiri bisa mewujudkan kepastian hukum, namun dalam konteks praktiknya “di negara lain” ada 2 sertifikat tanah dalam obyek lokasi yang sama, sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan ke depannya. Ada yang membeli dari proses lelang yang sah bersumber dari penyitaan Aparat Penegak Hukum namun setelah dibeli tidak dapat dimiliki dan lain sebagainya. Maka timbul pertanyaan siapa yang akan melindungi setiap warga negara yang ber “itikad baik” dan sejauh mana tanggung jawab negara dalam hal mengatasi ini. Artinya dalam kasus-kasus tertentu tidak ada kepastian hukum apabila praktek mafia tanah masih terjadi dan belum ada solusi dari setiap kejadian yang ada. Kalau sekarang ditanya apakah sudah ada kepastian hukum, maka mari kita dengan penuh itikad baik samasama melihat perkembangan dan merasakan dari setiap peristiwa yang ada. Setiap kejadian yang ada adalah guru yang paling berharga untuk mencari solusi dari tiaptiap permasalahan.

JPN: Terhadap Pimpinan dan ASN nya sendiri apa yang bisa diharapkan guna menghindari adanya mafia tanah ?

Agung Endrawan: Keteladanan pimpinan secara berjenjang dan budaya saling mengawasi termasuk peranan APIP harus bergerak cepat dalam mengambil langkah strategis agar mafia tanah tersebut tidak meluas seperti virus yang menyebar cepat. Pencegahan dan penindakan dengan Inovasi yang tinggi harus dilakukan dengan konsekuen dan konsisten. Langkah diskresi diperlukan apabila terjadi sumbatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kejujuran ASN, pelayanan yang baik dan berhasil guna serta santun diperlukan dalam bekerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sekaligus memberikan marwah menjaga harkat, martabah dan kehormatan ASN itu sendiri dan setidaktidaknya untuk memberikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan khususnya aparat birokrat (ASN) di pemerintahan. Ada adagium mengatakan “sepandaipandainya tupai melompat akhirnya (pernah) jatuh juga”, kalau pengandaiannya “sepandai-pandainya kejahatan itu disimpan, lambat laun cepat atau lambat akhirnya akan terungkap juga”

JPN: Sebagai penutup wawancara ini, jika mafia perampasan tanah dan aktor intelektualnya dibiarkan maka akan semakin banyak tanah di Indonesia dikuasai segelintir orang. Hal ini kita ketahui tentu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 dan rasa keadilan ?

Agung Endrawan: Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ada disebutkan “Pemerintah Negara Indonesia yang “melindungi” segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, makna dari kalimat ini adalah pemerintah akan melindungi siapapun,  yang dalam penjabarannya  dituangkan dalam Pancasila khususnya tercermin dari sila kedua dan kelima, yaitu Kemanusian yang adil dan beradab dan Keadilan sosial bagi seluruh tumpah darah Indonesia, sehingga kalau digabungkan Pemerintah dalam melindungi setiap warga negara haruslah adil bagi rasa kemanusiaan dan adil bagi sosial (masyarakat luas), jadi terlihat ada keseimbangan dalam prinsip keadilan disini. Selanjutnya keseimbangan setiap warga negara dalam keadilan ini tercermin dalam kesamaan perlakuan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, artinya Pemerintah berkewajiban melindungi setiap warga negaranya namun juga disisi lain setiap warga negara juga berhak untuk mendapat perlakuan sama dimuka hukum dan pemerintah. Prinsip tersebut akan hilang atau dicabut oleh negara manakala jika terbukti terdapat perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau yang mempunyai niat jahat yang dituangkan dalam bentuk perbuatan kejahatan dan mafianya, bahkan dalam konteks perdata sesuatu yang bersifat halal diwajibkan dalam setiap perbuatan perdata, sehingga dengan kata lain konteks niat/itikad yang baik yang dilindungi oleh negara, maka mencermati dari pertanyaan penutup seyogyanya mafia perampasan tanah dan aktor intelektualnya apabila dapat dibuktikan kiranya ditindak dengan tegas dengan konsisten dan ini sudah terlihat dari gerak bersama baik disisi masyarakat yang merasa dirugikan maupun pemerintah yang juga sudah berupaya membentuk Satgas Mafia Tanah dan kegiatan lainnya dalam satu frekuensi pemikiran yang sama untuk mengatasi masalah mafia tanah ini. Himbauan untuk sama-sama optimis dan saling berperan untuk menguatkan sistem pertanahan agar lebih baik lagi sangat dibutuhkan dan Semoga dengan niat baik akan menghasilkan hasil yang baik.

Komentar