Tim Tabur Kejagung Ringkus ‘SK Tersangka DPO’ Mafia Tanah!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten.

Keterangan ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam rilis siaran pers yang diterima redaksi, Jum’at (08/3/24).

“Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WIB bertempat Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten,” kata Ketut.

Sebagaimana, data Identitas Tersangka yang diamankan oleh Tim Tabur Kejagung RI, yaitu berinisial, SK, perempuan 56 Tahun, Lahir di Jepara, sebagai PNS, Jl. Nangka Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1096 K/Pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023, Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd merupakan TERPIDANA penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd melakukan penipuan terhadap PT Majuel yang merupakan sebuah perusahaan garmen asal Korea. PT Majuel menjadi korban mafia tanah saat mencari lahan untuk pabrik di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten Jawa Tengah.

“Akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000 (dua miliar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah),” ujar Ketut.

Saat diamankan, Terpidana Sahliyatul Khoiriyah, S.Pd., M.Pd bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

Terakhir, Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana pertanahan seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Komentar