Manfaatkan Kepercayaan Sahabat, Pelaku Curanmor di Tamansari Ringkus Usai Jual Motor Korban

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian dari Polsek Tamansari berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial S (38) dan H (40) diringkus petugas saat berada di kawasan Maphar, Tamansari, pada Jumat dini hari lalu.

Ironisnya, sepeda motor yang digasak oleh komplotan ini ternyata merupakan milik dari teman dekat salah satu pelaku sendiri.

Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, membeberkan bahwa tersangka S memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk meminjam motor pada Rabu murni sebagai awal tipu daya.

Sebelum kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, pelaku S terlebih dahulu merusak sistem kunci kontak menggunakan alat tertentu.

Tindakan sabotase tersebut sengaja dilakukan agar sepeda motor milik korban tampak mendadak rusak dan tidak dapat dihidupkan atau digunakan kembali.

Dalam menjalankan misi kejahatan ini, tersangka S diketahui tidak bergerak sendirian di lapangan.

Ketika korban mulai panik karena sepeda motornya tidak dapat digunakan, tersangka H yang sudah bersiaga di sekitar lokasi langsung mengambil alih situasi.

Tersangka H dengan cepat memanfaatkan kelengahan korban untuk langsung membawa kabur armada kendaraan bermotor tersebut dari TKP.

Penyalahgunaan Kepercayaan Sahabat dan Motif Ekonomi

Kompol Bobby M. Zulfikar menambahkan bahwa pada awalnya korban sama sekali tidak menaruh kecurigaan sedikit pun kepada rekan dekatnya tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, hubungan antara korban dan pelaku S selama ini dikenal sangat harmonis tanpa pernah diterpa perselisihan pribadi.

Keterlibatan S sebagai dalang utama di balik hilangnya motor tersebut baru terkuak setelah tim penyidik melakukan serangkaian pengembangan berbasis bukti.

Saat diinterogasi di ruang penyidik, pelaku S akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah tega mengkhianati kepercayaan sahabatnya sendiri.

Uang yang didapatkan dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk melunasi tunggakan biaya sewa kamar kosnya.

Buru Jaringan Penadah dan Ancaman Hukuman Penjara

Hingga saat ditangkap, sepeda motor milik korban dilaporkan telah berhasil dilepas oleh para pelaku ke pasar gelap dengan harga sebesar Rp10 juta.

Pihak Polsek Tamansari menegaskan bahwa saat ini anggotanya masih terus melakukan pengembangan intensif di lapangan guna memburu jaringan penadah.

Polisi berkomitmen untuk segera melacak dan meringkus pihak pembeli yang menampung komoditas barang hasil kejahatan curanmor tersebut.

Atas perbuatan pidana yang dilakukan, tersangka S dan H kini resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolsek untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Penyidik menjerat kedua pelaku menggunakan instrumen Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku mengenai pencurian dengan pemberatan, kedua sahabat kriminal ini terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Komentar