Operasional Terminal Bus Dihentikan Saat Larangan Mudik, Tidak untuk Layanan Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) terminal bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Namun demikian, bukan berarti aktivitas di terminal akan berhenti total.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” ujar Polana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Menurut Polana, operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah provinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Sementara, untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, Polana menyampaikan Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

“Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H,” terang Polana.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19. (kesatu)

Komentar