Pakar UI Dorong DPR Buat UU Khusus Atur Platform Digital Terpisah dari Media Penyiaran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar komunikasi Universitas Indonesia, Dr. Ignatius Heryanto, menilai DPR perlu membuat aturan terpisah antara media konvensional dan platform digital. Menurutnya, perkembangan pesat dunia digital saat ini membutuhkan regulasi khusus di luar UU Penyiaran.

“Media penyiaran dan platform digital itu dua dunia berbeda, baik dari sisi teknologi maupun cara pengaturannya. Sudah saatnya ada undang-undang tersendiri untuk platform digital, bukan disamakan dengan penyiaran,” tegas Ignatius saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR terkait RUU Penyiaran di Gedung DPR RI, Senin (21/7/2025).

Ia mencontohkan beberapa negara yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi spesifik seperti Online Safety Act di Australia dan Inggris, serta Audio Visual Media Services Directive di Uni Eropa.

Ignatius menjelaskan, ada dua fokus utama dalam pengaturan platform digital. Pertama, menyasar perusahaan digital yang menyediakan layanan streaming atau media sosial. Kedua, mengatur agar konten yang disebarkan di platform tersebut tetap bertanggung jawab dan memperkuat identitas budaya lokal.

“Perusahaan platform seharusnya berkontribusi pada pendapatan nasional, misalnya lewat pembiayaan produksi konten yang mengangkat budaya lokal. Jangan sampai platform kita hanya dibanjiri konten asing,” ujarnya.

Ignatius menegaskan, regulasi ini penting agar ruang digital Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk luar, tapi juga memperkuat eksistensi budaya bangsa di tengah arus globalisasi.