Partai Berkarya Muchdi Pr: Kubu Tommy Soeharto Makar!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim hukum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menolak SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr. Apa kata kubu Muchdi Pr?

“Jadi bagi mereka yang masih berhalusinasi yang belum move on dengan terbitnya SK Kemenkum HAM RI hasil Munaslub beberapa waktu lalu agar tidak membawa-bawa nama partai untuk kegiatan di luar garis komando Muchdi PR selaku Ketua Umum Partai Berkarya,” ujar Sekjen Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang, kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Picunang kemudian menyindir sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto yang membuat surat edaran Partai Berkarya. Picunang menegaskan saat ini Priyo tidak punya hak lagi atas posisi Sekjen Berkarya.

“Ini diingatkan karena masih ada kegiatan yang mengatasnamakan partai, baik di pusat dan daerah yang membuat bingung masyarakat. Contohnya surat edaran dan instruksi berkop Partai Berkarya dan ditandatangani Priyo Budi Santoso yang mengaku Sekretaris Jenderal, padahal SK Kemenkum HAM RI telah mencabut SK kepengurusannya dan tidak punya hak lagi mengatasnamakan posisi itu sejak terbitnya SK Kemenkum HAM RI baru tertanggal 30 Juli 2020,” katanya.

Menurutnya, tindakan Priyo bisa dikategorikan sebagai makar. Dia lantas menyebut Priyo sebagai seseorang yang berhalusinasi.

“Ini baru makar dan pidana. Hanya orang halu dan tidak tahu aturan partai yang mau mengikutinya. Heran juga masih ada juga yang termakan imbauan atau instruksi tersebut,” ucapnya.

Picunang menegaskan saat ini kepengurusan Partai Berkarya dikomandoi oleh Muchdi Pr sebagai Ketum, Sekjen Berkarya Andi Picunang, dan Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina. Kepengurusan ini, kata Picunang, sesuai SK Kemenkum HAM.

Sebelumnya, Tim hukum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Mereka menyerahkan bukti-bukti penolakan terhadap hasil Munaslub Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

“Kami dari tim kuasa hukum Partai Berkarya ke Kemenkum HAM untuk menyerahkan keberatan atas SK Nomor 16 dan 17 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan maupun perubahan AD/ART dari kubu Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang. Kami mewakili Partai Berkarya Ketum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Priyo Budi Santoso” kata tim hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Ega Martha Dinata di Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).

(dtk)