Pasang Plang! Satgas BLBI Sita Tanah Senilai Rp 162 Miliar di Makassar

JurnalPatroliNews – Makassar, – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap 9 aset berupa tanah dengan nilai mencapai Rp 162,3 miliar. 

Tanah dengan luas total 16.619 m2 itu tersebar di 3 lokasi di Pulau Sulawesi.

Estimasi nilai keseluruhan Rp 162.306.125.000,00,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban lewat keterangan tertulis, Senin, (4/9/2023).

Rionald mengatakan 7 bidang tanah yang disita seluas 15.448 m2 berlokasi di Kelurahan Pampang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar Sulawesi Selatan. Tanah itu berasal dari PT usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (Bank Uppindo).

Sementara satu bidang tanah seluas 719 m2 di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar juga disita. Tanah tersebut milik Bank Nusa Nasional. Adapun satu tanah lainnya seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar disita dari Bank Pesona Kriyadana.

Rionald mengatakan tanah tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.

Menurut dia,, penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang di tiga lokasi yang tersebar di 8 titik.

Proses penyitaan, kata dia, dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bekerja sama dengan Tim Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

Dia mengatakan Satgas BLBI akan mengoptimalisasi pengelolaan aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia,” kata dia.

Komentar