Putusan PTUN, Satgas BLBI Menang! Gugatan Buka Blokir Perusahaan Terkait Kaharudin Ongko Ditolak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan atas Satgas BLBI yang diajukan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) tidak dapat diterima.

Hal ini terkait pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) karena pemegang saham diketahui terafiliasi dengan obligor Kaharudin Ongko.

Gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Satgas BLBI serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat. Gugatan mengenai pemblokiran saham terkait Kaharudin Ongko atas saham MBC.

Nah gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta. “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 296 ribu,” tulis putusan pengadilan PTUN Jakarta yang diterima rekam rekan media, Minggu (27/11/2022).

Awalnya pada 2 November 2021, Satgas BLBI telah mengajukan permohonan pemblokiran perusahaan kepada Kemenkumham. Ada 22 perusahaan yang disebut belum diserahkan Kaharudin Ongko dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan memohon untuk melakukan pemblokiran perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.

Pemblokiran tersebut merupakan langkah Satgas BLBI untuk mengembalikan hak tagih negara terhadap Kaharudin Ongko. Diketahui obligor tersebut masih mempunyai outstanding utang kepada negara atas Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar.

Akhirnya pada 30 November 2021, Kemenkumham mengabulkan permohonan Satgas BLBI melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-4293.

Intinya dinyatakan bahwa dari 22 perusahaan yang dimohonkan blokir, terdapat 20 perusahaan dapat dilakukan pemblokiran akses dan 2 perusahaan tidak dapat dilakukan pemblokiran karena telah dibubarkan.

Komentar