Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Banjir Kecaman, Sejumlah Pihak Desak Pelaku Dikebiri

“Di beberapa negara yang hukum pidananya mengancam pelaku perkosaan dengan pidana mati. Bahkan pidana mati itu dijatuhkan, paling tidak penjara maksimal,” sambungnya.

Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar juga menyetujui hukuman kebiri seperti yang didesak Yandri, Didik dan Arsul Sani sebelumnya, mengingat hukuman kebiri bisa dikenakan bagi kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya.

“Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014,” ucap Nahar, Kamis (9/12). “Komnas HAM mengecam kekerasan seksual yang terjadi, apalagi korbannya banyak. Dan juga dampak dari kekerasan tersebut sekarang sudah ada beberapa anak yang malah kemudian juga dieksploitasi. Komnas HAM mengecam praktik-praktik nirkemanusiaan seperti itu,” tambah Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021

Komentar