Pelat Putih Bagi Kendaraan Baru Berlaku Juni, Polri: Kendaraan Lama, Ini Ketentuan!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Ketentuan penggunaan pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi nomor Pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam, akan mulai diberlakukan awal Juni 2022. Namun, tidak semua kendaraan lama bisa langsung mengganti pelat putih tersebut.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan, pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru. Sedangkan untuk Kendaraan lama, juga bisa ganti pelat putih tersebut, apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

“Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” jelasnya, Rabu (1/6/22).

Ia menyebut, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses Produksi. Material tersebut, akan segera didistribusikan ke Polda-polda pada awal bulan ini. Kebijakan tersebut, akan mulai resmi diterapkan pada pertengahan bulan ini.

“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ucapnya.

Diketahui, tujuan warna dasar pelat, diganti dengan penggunaan pelat putih bagi kendaraan Pribadi, menjadi salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri. Kebijakan itu juga dilakukan untuk memudahkan kamera e-TLE dalam melakukan tilang Elektronik.

Polri, saat ini memang sedang mempersiapkan peralihan pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam tulisan putih ke warna dasar putih tulisan hitam. Targetnya, pada 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih.

Komentar