JurnalPatroliNews | Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tengah memproses dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polisi wanita (polwan) yang diduga dilakukan oleh seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Penanganan perkara saat ini berada di bawah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan Kapolda Sumbar tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.
“Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun yang dilakukan personel. Apabila ada yang melanggar akan diproses, dan beliau sudah memerintahkan Kabid Propam untuk memproses. Saat ini proses tersebut sedang berjalan,” ujar Susmelawati dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Namun, terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, pihak Polda Sumbar belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya koordinasikan dulu dengan Pak Dir (Dirpropam). Kalau sudah ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang mendampingi korban. Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan institusi penegak hukum.
Menurut Anisa, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur bahwa pelecehan seksual fisik di lingkungan kerja merupakan tindak pidana. Karena itu, ia mempertanyakan penghentian penyelidikan pidana dalam perkara tersebut.
“Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan,” ujarnya.
LBH Padang juga menyampaikan bahwa menurut keterangan korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai atasan korban di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.
Berdasarkan penjelasan LBH Padang, korban dipanggil ke ruang kerja atasannya dengan alasan membahas pekerjaan sekaligus menerima bantuan dana perjalanan ke Malaysia.
LBH menyebut korban saat itu sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Karena merasa ada kejanggalan, suami korban meminta sambungan video tetap aktif.
Di dalam ruangan tersebut, menurut versi pendamping korban, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual setelah korban diminta menutup mata. Korban disebut berulang kali menolak tindakan tersebut.
LBH juga menyatakan bahwa setelah kejadian, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, dan meminta korban mengambil sebuah amplop yang berada di atas meja.
Menurut LBH Padang, keluarga korban telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026, sedangkan laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
LBH menyebut penyelidikan pidana kemudian dihentikan pada tahap penyelidikan dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Di sisi lain, pendamping korban mengklaim telah menerima surat perkembangan hasil penyelidikan etik yang menyatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran etik.
Selain itu, LBH Padang juga mengemukakan dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya, termasuk ancaman terhadap karier korban serta dugaan permintaan agar laporan yang diajukan ke Mabes Polri dicabut. Atas dasar itu, LBH meminta Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait berbagai tuduhan yang disampaikan LBH Padang.









Komentar