Pelayanan SKCK Dialihkan Ke Polres Metro Bekasi, Satu Anggota Polsek Tambun Meninggal karena Corona

JurnalPatroliNews-Kabupaten Bekasi,– Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setelah adanya kasus kematian 1 anggotanya akibat virus Corona (COVID-19). Kebijakan ini dikhususkan bagi anggota yang memiliki penyakit rentan tertular virus Corona.

“Untuk internal sendiri, untuk menghindari terjadinya penularan untuk anggota di dalam, anggota-anggota yang rentan penyakit misalnya ada penyakit gula atau bawaan, ini kebijakan Pak Kapolres adalah untuk mereka melakukan work from home  atau kerja dari rumah, tapi diawasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2020).

Yusri mengatakan kebijakan WFH bagi anggota Polsek Tambun yang memiliki riwayat penyakit bawaan dimulai hari ini. Yusri tidak menjelaskan sampai kapan kebijakan WFH tersebut diterapkan.

Meski begitu, Yusri memastikan pelayanan di Polsek Tambun tetap berjalan dengan melakukan pembatasan. Pelayanan seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipindah ke Polres Metro Bekasi dan laporan di SPKT dipindah ke Pospol terdekat.

“Menyikapi hal tersebut, kita bersihkan semua, kita lakukan penyemprotan. Pelayanan tetap berjalan dengan beberapa pembatasan,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, satu orang anggota Polsek Tambun, Bekasi meninggal dunia pada Kamis (9/7). Sebelum meninggal dunia, korban sempat dinyatakan positif Corona (COVID-19).

Korban berpangkat Ipda itu sebelumnya sempat mengalami demam. Korban kemudian dibawa ke RS di Bekasi dan dites swab.

Setelah dinyatakan positif, korban diisolasi sejak tanggal 2 Juli 2020. Korban meninggal pada Kamis (9/7), (lk/*)

Komentar