JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemerintah memutuskan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) serta sejumlah bahan baku plastik di tengah gejolak global akibat konflik geopolitik di kawasan Teluk, khususnya di Selat Hormuz.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas pasokan industri sekaligus menekan potensi kenaikan harga barang konsumsi, terutama makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembebasan bea masuk LPG juga bertujuan membantu industri petrokimia memperoleh pasokan alternatif pengganti nafta, yang selama ini menjadi salah satu bahan baku utama dalam produksi plastik.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Menurutnya, kebijakan penurunan bea masuk tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Aturan itu akan berlaku selama enam bulan, terhitung mulai Mei 2026, dengan evaluasi lanjutan setelah masa kebijakan berakhir.
“Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” tambahnya.
Selain LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk sejumlah bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE).
Langkah ini dilakukan untuk menekan lonjakan harga plastik yang disebut telah meningkat hingga 50 sampai 100 persen akibat tekanan pasokan global.
Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas proses perizinan guna mempercepat masuknya bahan baku plastik ke dalam negeri agar industri dapat tetap beroperasi secara optimal tanpa terganggu hambatan administrasi.
“Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana,” pungkas Airlangga.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah lonjakan harga produk turunan yang berpotensi membebani masyarakat.














