Per 28 April, TikTok Deaktivasi 1,7 Juta Akun di Indonesia yang Tidak Sesuai Ketentuan Usia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memaparkan perkembangan signifikan terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam laporannya, Meutya mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Selasa (28/4), Meutya menjelaskan bahwa angka ini mengalami peningkatan drastis dibandingkan data per 10 April lalu yang mencatat 780.000 akun.

Terhitung sejak 28 Maret 2026 hingga hari ini, total akun yang dideaktivasi telah mencapai angka 1,7 juta akun sebagai bagian dari pembersihan platform terhadap pengguna yang tidak sesuai ketentuan usia minimum.

Meutya memberikan analogi bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan tersebut sangat besar, bahkan setara dengan jumlah populasi satu negara seperti Bahrain.

Pemerintah memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh TikTok dalam menindaklanjuti aturan perlindungan anak di ruang digital tersebut.

Lebih lanjut, Menkomdigi menyebutkan bahwa TikTok menjadi platform digital pertama yang menunjukkan transparansi dengan melaporkan angka-angka riil hasil deaktivasi akun kepada pemerintah.

Hal ini dinilai sebagai perwujudan komitmen yang kuat, di mana perusahaan tidak hanya memberikan janji di atas kertas tetapi juga membuktikannya melalui tindakan nyata di lapangan.

Langkah transparansi ini diharapkan dapat memicu platform sistem elektronik lainnya untuk segera mengikuti jejak serupa dalam melaporkan langkah-langkah konkret perlindungan anak.

Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan PP Tunas demi memastikan ekosistem digital di Indonesia menjadi ruang yang aman dan sehat bagi pertumbuhan generasi muda.

Penonaktifan jutaan akun ini merupakan bagian dari upaya sistemik untuk mengurangi risiko paparan konten negatif serta penyalahgunaan data pribadi anak-anak di bawah umur.

Meutya menekankan bahwa transparansi publik mengenai data deaktivasi ini sangat penting agar masyarakat dapat melihat sejauh mana tanggung jawab platform terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.