Pemerintah Harus Selesaikan Masalah Papua Lewat Dialog, Romo Benny Tanggapi Unggahan Video Viral Prof Hetharia Soal Label Teroris

“Itu yang terjadi di papua, semangat memisahkan diri semakin besar, Orang orang di papua agar TNI -Polri- Brimob di tarik,” tambahnya.

Saya melihat penyelesaian Pendekataan dengan keamanan militer tidak menyelesaikan masalah, malah melahirkan masalah baru. Pada saat TNI, Brimob, masuk kampung kadang-kadang semua di sikat juga, “Sulit bisa membedakan mana KKB mana masyarakat sipil. Sangat sulit dilapangan,” katanya.

Menurutnya, Pernyataan presiden secara normatif sangat baik, sasarannya jelas ditujukan ke KKB, “Tetapi dilapangan sulit membedakan. Mana KKB mana masyarakat sipil,” ujar Prof Hetharia.

Saya sendiri setuju tentara bergerak untuk menyelesaikan KKB, Tetapi Ketika dilapangan banyak faktor X  yang akan timbul, kadang mereka tidak profesional lagi, apabila mereka profesional melaksanakan tugas mereka berjalan dalam koridor undang-undang.

“OPM/KKB mereka ingin memisahkan diri dari sebagian wilayah indonesia khususnya wilayah papua, klo teroris apa mereka mau memisahkan diri seperti Kalo kita lihat kinerja tugas Densus 88, ada jaringan macam-macam, mereka ingin mengganti Presiden, UUD dan pancasila,” katanya juga.

Masih kata Prof Hetharia, OPM tidak ingin mengganti Presiden, Pancasila, UUD 45 mereka hanya mau memisahkan diri, “Apakah bisa dikatakan teroris,” Tanyanya, kita tau rumusan teroris sudah ada.

Disatu pihak lanjutnya, Bapak Gubernur sangat kuatir juga, dengan istilah itu misalkan saja dengan anak-anak papua yang demo di Jakarta mengibarkan bendera bintang kejora apakah bisa dikatakan teroris juga?

“Jadi kalau mereka dikatagorikan teroris bahaya mereka disana,” ucapnya.

Kalau kita lihat apa yang sudah ditawarkan, saya kira sudah cukup baik , Walaupun ada masalah lain yang belum terakomodir disana (Pembangunan, marginalisasi, pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM) sudah cukup bagus, saya kira kita perlu memulai itu dengan dialog.

“Saya kira kita tidak perlu melibatkan negara luar atau pihak ketiga, Saya kira perlunya ada dialog ada niatan untuk menyelesaikan Tidak perlu ada intervensi pihak asing,” harapnya.

Dalam UU Otonomi Khusus Pasal 46 menyebutkan, Pemerintah perlu menyelesaikan pelanggaran Ham masalalu melalui pembentukan KKR ( komisi kebenaran dan rekonsiliasi) itu salah satunya, selain pengadilan HAM dan komnas Ham, Untuk Komnas HAM sudah bekerja, Pengadilan HAM belum ada, dan KKR belum ada.

Komentar