Penerimaan Pajak Kripto Bisa Sentuh Rp600 Miliar per Tahun, DJP Evaluasi Kebijakan Terbaru

JurnalPatroliuNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa potensi pendapatan negara dari pajak atas transaksi aset kripto dapat mencapai sekitar Rp600 miliar setiap tahunnya.

“Selama dua hingga tiga tahun terakhir, tren penerimaan dari pajak kripto menunjukkan pertumbuhan yang positif. Estimasinya saat ini berada di kisaran Rp500 sampai Rp600 miliar per tahun,” ujar Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis malam.

Merujuk pada data terkini yang dihimpun DJP, total pendapatan pajak dari aset digital tersebut telah mencapai Rp1,2 triliun per Maret 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp115,1 miliar pada awal 2025.

Dari total tersebut, kontribusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 mencapai Rp560,61 miliar, sementara pajak pertambahan nilai (PPN) menyumbang sebesar Rp642,17 miliar.

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan kerangka baru perpajakan atas kripto, menyusul pengakuannya sebagai aset keuangan digital, bukan lagi komoditas.

Dalam aturan baru tersebut, aset kripto dikecualikan dari pengenaan PPN karena dianggap sejajar dengan instrumen keuangan seperti surat berharga.

Sementara itu, tarif PPh 22 untuk transaksi kripto diatur naik: sebesar 0,21 persen untuk transaksi melalui platform dalam negeri (PPMSE domestik), dan 1 persen untuk transaksi oleh PPMSE luar negeri atau pembayaran mandiri.

Ketentuan baru ini lebih tinggi dibanding regulasi sebelumnya, di mana PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen untuk PPMSE yang terdaftar di Bappebti dan 0,2 persen untuk yang tidak terdaftar.

Menurut Bimo, kenaikan PPh 22 final ini bertujuan untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan negara dari penghapusan PPN atas kripto.

Menyoal potensi pendapatan di masa mendatang, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa fluktuasi harga dan permintaan di pasar kripto akan menjadi faktor dominan yang memengaruhi penerimaan pajak.

“Nilai kripto sangat bergantung pada kondisi pasar. Bisa naik drastis, bisa juga turun tajam, semua tergantung dinamika permintaannya,” ujar Yoga.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa tarif pajak yang lebih tinggi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem kripto domestik.

“Kami ingin partisipasi masyarakat lebih aktif dalam perdagangan kripto di dalam negeri,” ucap Yon.

Ia juga menekankan bahwa Kemenkeu akan terus mengevaluasi tarif pajak kripto dari waktu ke waktu, dengan melibatkan masukan dari pelaku pasar dan stakeholder terkait.

“Penyesuaian tarif bisa saja dilakukan, tergantung dinamika dan masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.